Minggu, 21 Oktober 2012

Memahami Ayat-ayat Ahkam tentang Qiblat



Qiblat merupakan arah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kita menghadap kepadanya ketika melakukan ibadah, terutama ibadah sholat. Ketentuan bagi umat islam ketika shalat untuk menghadap kiblat telah disyari’atkan di dalam ayat-ayat suci alqur’an maupun hadits-hadits nabi Muhammad saw.
SURAH AL-BAQARAH AYAT 142
“as-sufaha’ (orang-orang yang lemah akalnya) di antara manusia akan berkata: “apakah yang memalingkan mereka dari kiblat mereka (bait al-maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” jawablah; “milik Allah timur dan barat; dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus”
Ayat ini diturunkan kepada nabi Muhammad saw sebelum Allah mengabulkan permintaannya mengalihkan arah kiblat, yang mana ayat ini adalah gambaran bagaimana sikap yang akan ditampilkan oleh orang-orang Yahudi dan apa yang akan dikatakan olehnya bila pengalihan itu terjadi.
As-sufaha’ adalah orang-orang yang lemah akalnya/yang melakukan aktifitas tanpa dasar, baik karena tidak tahu, enggan tahu/tahu tapi melakukan yang sebaliknya. Sebutan ini menurut para pakar tafsir ditujukan kepada pendeta, orang Yahudi, dan orang-orang munafik.
Pertanyaan yang terdapat pada ayat mengandung pengertian mengingkari dan keheranan. “apa maksud mereka memindahkan kiblat yang biasa mereka pakai, sedang kiblat tersebut merupakan kiblat para rasul dan nabi sebelum mereka.?” mereka berfikiran kalau menghadap baitul maqdis merupakan perintah dari Allah, terus mengapa Allah memerintahkan mereka mengarah ke ka’bah? Pasti Nabi Muhmmad dan kaumnya hanya mengikuti hawa nafsu. Mananggapi hal itu Allah memerintahkan Nabi-Nya; “jawablah mereka Milik Allah timur dan barat”, kedua arah itu sama dalam hal kepemilikan, kekuasaan, dan pengaturan Allah. Jadi kemanapun seseorang mengarah akan menemukan Tuhan.
Allah menentukan qiblat ke ka’bah ini bertujuan agar umat islam mempunyai satu arah yang sama dalam beribadah. Dia berwewenang menetapkan apa yang dikehendaki-Nya menjadi arah bagi untuk menghadap kepada-Nya dan dia juga mengetahui hikmah dan rahasia di balik itu semua.
Kemudian  dia memberikan petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nyake jalan yang lurus. Petunjuk bagi orang islam adalah mengarah ke Ka’bah.
SURAT AL- BAQARAH AYAT  144
“sungguh kami (sering) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai, palingkan wajahmu ke arah masjidil haram. Dan diman saja kau berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (yahudi dan nasrani) yang diberi al-kitab (taurat dan injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke massjidil haram itu dalah benar dari tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”
Melalui ayat ini Allah menyampaikan kpd nabi Muhammad bahwa Dia mengetahui keinginan, isi hati atau do’a beliau agar kiblat segera dialih ke Mekkah.
Kaum sufi menafsiri ayat ini memerintahkan wajah bukan hati dan pikiran. Karena wajah itu nyata jadi menghadapnya kpd hal yang nyata, yakni ka’bah. Sedang hati dan pikiran itu ghaib, maka harus mengarah kepada Yang maha Ghaib, yakni Allah.
Setelah keinginan nabi dikabulkan, selanjutnya Allah memerintahkan kepada semua manusia tanpa kecuali dengan redaksi kata yang berbeda dari sebelumnya, yakni فولوا هجوهكم yang mengandung pengertian jamak. Dan dengan redaksi المسجد الحرام maka dapat difahami didalam shalat seseorg ckp dg mghdap ke arh yg dperhitungkan lrs dg arh ka’bah.
Ayat ini turun ketika nabi berada di satu rumah di Madinah. Sehingga lafadz  و حيث ما كنتم فولوا وجوهكم شطرهmengindikasikan bahwa walau bukan di rumah tempat turunnya ayat ini/bukan pada waktu itu, umat muslim tetap diperintalahkan untuk menghadap ke kiblat ka’bah.
Maksud dari as-sufaha’ yang disinggung sebelumnya, sesungguhnya mereka mengetahui kebenaran perpindahan itu dari Tuha Bn dan nabi yang akan diutus akn mengarah ke dua kiblat Baitul Maqdis dan ka’bah, karena hal tersebut telah dijelaskan dalam kitab mereka. Namun mereka menyembunyikan hal itu sebab untuk menghasud Nabi dan umat muslim.
Karena itu Allah mengancam mereka dengan firman-Nya “sekali-kali Allah tidak lalai terhadap apa yang mereka kerjakan”.
SURAT AL-BAQARAH AYAT 149
“dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkan wajahmu kearah masjidil haram; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang haq dari tuhanmu, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan”
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَام lafadz ini diulangi sebanyak dua kali untuk menegaskan kembali kalau perintah tersebut berlakunya tidak terbatas pada masa dan tempat, dimanapun dan kapanpun tetap menghadap kiblat ka’bah dalam shalat.
Firman di atas mempertegas (memperkuat) bahwa perintah menghadap kiblat merupakan persoalan yang benar dan bersifat tetap, disamping sesuai dengan maslahat dan mengandung hikmah yang sangat besar.
SURAT AL-BAQARAH AYAT 150
“dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah masjidil haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajah-wajah kamu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dzalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku atas kamu, dan supaya kamu mendapat petunjuk”
Allah mengulangi kata-kata "fawalli wajhaka" sebanyak tiga kali (ayat 144, 149, 150) yang merupakan penjelasan hukum dan manfaat yang sesuai dengan persatuan umat.
Dan juga bertujuan agar tidak ada hujjah bagi manusia (kaum ahli kitab dan kaum musyrik serta kaum munafik) atas kamu, agar tdk ada peluang bagi lawan-lawan untuk mengeritik/mengejek  dan tidak mempertanyakan mengapa kamu tidak mengarah ke ka’bah (ain ka’bah) padahal itu lebih tepat.
Lain halnya dg mereka yg zalim karena ingkar dan menyembunyikan kebenaran, mereka akan selalu mencemooh walau seberapa banyak telah dibuktikan dalil-dalil yang benar kepadanya.
Ø Yahudi : “Muhammad tidak sekali-kali memindahkan kiblatnya ke ka’bah melainkan karena kecenderungannya terhadap agama kaumnya (org2 musyrik) dan negaranya sendiri”.
Ø Org2 munafik : “Sesungguhnya ia dalam keadaan goncang, tidak tetap pada satu kiblat”
Ø Org2 musyrikin : “Muhammad telah kembali kepada kiblat kami”
Dengan menentukan kiblat tersendiri di Baitullah yang dibangun oleh nenek moyang kalian (nabi Ibrahim as.) dan atas ketetapan Allah, Allah akan menjadikan umat lain untuk mengikutimu (Muhammad). Karena penduduk dunia kebanyakan berkiblat ke ka’bah. Pada dasarnya, setiap perintah yg datang dari Allah adalah suatu nikmat.
IMPLIKASI TERHADAP HUKUM ISLAM
Hukum menghadap kiblat à WAJIB
Ø Wilayah sekitar ka’bah à ainul ka’bah
Ø Wilayah yg jauh dr ka’bah à ikhtilaful  ulama
PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA TENTANG ARAH KIBLAT
A.  Imam syafi’i
“wajib menghadap ka’bah secara ainul ka’bah baik bagi yang dekat maupun yang jauh dari ka’bah”
Ainul ka’bah berarti menghadap ke ka’bah secara yakin dengan dapat melihat ka’bah bagi orang  yang bisa melihat ka’bah dan secara ijtihady bagi orang yang berada di tempat yang tidak bisa melihat ka’bah
Ijtihad guna menemukan arah kiblat secara ainul ka’bah bisa dengan menggunakan:
Ø Posisi rasi bintang
Ø Bayangan matahari
Ø Perhitungan segitiga bola
Ø Dan pengukuran yang menggunakan peraltan modern seperti kompas, GPS, theodolit dsb
B. Imam hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki
Dalam tiga madzab ini terdapat 2 kriteria arah kiblat
v  secara ainul ka’bah bagi orang yang dapat melihat ka’bah
v Secara jihatul ka’bah (arahnya saja) bagi orang yang bermukim di wilayah yang jauh dari ka’bah
Dasar hukum yang digunakan mereka adalah hadis nabi yang diriwayatkan oleh ibn abbas
قال رسول الله ص.م البيت قبلة لأهل المسجد, والمسجد قبلة لأهل الحرام, والحرام قبلة لأهل الأرض مشارقها ومغاربها  من امتي
“ka’bah adalah kiblat bagi orang-orang yang berada di masjidil haram, masjidil haram adalah kiblat bagi orang-orang yang berada di tanah haram, dan tanah haram merupakan kiblat bagi orang yang berda di muka bumi, baik di barat atau timur dari umatku”
Namun dalam kitab  Bughyah al-Mustarsyidin karya  Sayyid Abd al-Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar, dijelaskan bahwa  Letak kecukupan menghadap jihah menurut pendapat yang membolehkan, apabila tidak dapat mengetahui petunjuk-petunjuk ‘ain ka’bah, oleh karena itu bagi orang yang kuasa menghadap ‘ain jika kiranya dapat dicapai melalui ijtihad, maka tidak mencukupi dengan jihah
REFERENSI
  Tafsir Misbah vol. I karya M. Quraisy Syihab
  Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir jilid I
  Tafsir Al-Maraghi juz I karya Ahmad Mushthafa Al-Maraghi
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar